CILACAP, iNewsPurwokerto.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memindahkan narapidana kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap. Hingga kini, total 2.189 warga binaan high risk telah ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan super maksimum di pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen tegas memberantas peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dan rutan.
“Zero narkoba adalah harga mati sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, penempatan di lapas berpengamanan tinggi bukan semata langkah penindakan, melainkan juga bagian dari proses pembinaan. Menurutnya, lingkungan dengan pengawasan ketat diharapkan mendorong perubahan perilaku warga binaan.
“Ada dua tujuan utama. Pertama, agar lapas dan rutan asal dapat lebih optimal bersih dari narkoba, ponsel ilegal, dan gangguan keamanan. Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan mendapat pola pembinaan dan pengamanan yang tepat sehingga terjadi perbaikan perilaku,” jelasnya.
Ditjenpas akan melakukan asesmen setelah enam bulan untuk menilai perkembangan perilaku warga binaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
