JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kepolisian bakal membongkar makam Brigadir J, kalau keluarga meminta autopsi ulang. Namun sebelumnya, polisi meminta kepada keluarga untuk mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi tetap akan memenuhi rasa keadilan seluruh masyarakat. Selain itu juga mengedepankan keterbukaan dan transparansi. menjelaskan, permohonan itu dipersilakan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.
Ia mengatakan proses autopsi ulang akan tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang tersebut.
"Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,”jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menambahkan, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi
Ia melanjutkan ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
“Hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait