Produk Hukum Pemkab Kebumen Dapat Dikoreksi Secara Online, Begini Caranya

Elde Joyosemito
mewujudkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang efektif dan efisien. (Foto: Dok Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Program Fast Line atau Fasilitas Hukum Online diluncurkan oleh Pemkab Kebumen pada Senin (7/6/2021). Program ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang efektif dan efisien.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan dengan adanya Fast Line ini nantinya bisa menjawab kelemahan dari manajerial produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat dengan leluasa bisa mengoreksi, memberikan masukan dan mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan pemerintah.

“Adanya program Fast Line ini membuat masyarakat bisa melihat produk hukum sampai dimana. Ketersendatannya sampai dimana. Ketika ada kekurangan maka soft copy yang akan berbicara. Bagian hukum juga bisa mudah melakukan pembetulan atau revisi," ujar Arif.

Fast Line ini, kata Arif, dapat mempercepat pelayanan produk hukum kepada perangkat daerah sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan mengurangi permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh adanya mal-administrasi atau kesalahan prosedural.

Bentuk layanan Fast Line di antaranya seperti penyusunan produk hukum secara elektronik yang dilengkapi dengan sistem tracking real time posisi proses penyusunan produk hukum, penyuluhan hukum/sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui media lama dan media baru, dan penambahan sistem notifikasi pada website jdih.kebumenkab.go.id.

"Aplikasi ini memuat produk-produk hukum pemerintah yang bisa diakses dengan cepat. Masyarakat juga bisa mengunduh di android Play Store dengan kata kunci JDIH Kebumen," ucap Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga melaunching Program Aplikasi E-legan (Elektronik Legal Drafting). Sistem E-Legan Drafting juga merupakan inovasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kebumen dimana dalam penyampaian draft produk hukum daerah bisa melalui sistem online.

"Aplikasi ini bisa mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan daerah berbasis teknologi. Diharapkan para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi ini bisa mampu membantu antara lain pada pengutipan referensi hukum dan formatnya,"ujarnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network