Polres Purbalingga Ungkap Korupsi di PT Pos Indonesia, Duit Dipakai untuk Trading Crypto

Elde Joyosemito
Polres Purbalingga mengungkap kasus korupsi senilai Rp394 juta lebih di Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga. (Foto iNewsPurwokerto.id/Elde Joyosemito)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga mengungkap kasus korupsi senilai Rp394 juta lebih di Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga.

Pelakunya adalah mantan Kepala Pos Cabang Pembantu Rembang ES (30). Duit tersebut sebagian besar dipakai untuk trading crypto.

ES menggunakan uang senilai Rp394 juta lebih bersumber dari beberapa pos. Di antaranya adalah pembayaran pensiun Taspen, BTPN, dana bantuan pangan non tunai (BPNT) dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional. Sebelum tertangkap, tersangka berada di Bali selama tiga bulan.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap, karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan pencairan dana pensiun maupun BPNT. 

“Setelah dilakukan crosscheck dengan PT Pos Indonesia Cabang Purbalingga, dana tersebut sebetulnya sudah diserahkan ke Rembang. Ternyata oleh tersangka malah digunakan untuk peruntukan pribadi,”kata Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (27/7/2022).

Menurut Kapolres, dana ratusan juga tersebut dipakai salah satunya untuk trading crypto. “Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menyetorkan uang senilai Rp150 juta untuk deposit trading crypto. Selain itu sisanya dipakai membayar pinjaman dan keperluan pribadi saat berada di Denpasar, Bali selama tiga bulan,”ujarnya.


Polres Purbalingga ungkap kasus korupsi. (Foto iNewsPurwokerto/Elde Joyosemito)

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan pihaknya menangkap tersangka karena dua kali panggilan tidak datang ke Polres Purbalingga. “Tim kepolisian menangkap tersangka di Denpasar Bali pada 21 April lalu. Ke manapun tersangka pergi, maka akan bisa kami tangkap,”tegas Gurbacov. 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”tandasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network