Dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pencurian kotak amal. Di antaranya peralatan untuk mencuri, berupa linggis, palu dan obeng. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi.
Dari pengakuan tersangka Dedi Saputra, aksi pencurian kotak amal ini dilakukan di lebih dari 18 TKP. Kepada petugas dia menyebut, telah melakukan aksi pencurian kotak amal sejak tahun 2018. "Karena terdesak kebutuhan hidup," ujarnya dihadapan polisi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait