PURWOKERTO, iNews.id- Hajatan di Banyumas diperbolehkan, namun pengajuan izinnya sebulan sebelumnya. Dengan demikian diharapkan, hajatan dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat yang menggelar hajatan. Tetapi, semuanya harus ada prosedur secara ketat, termasuk perizinan. “Pengajuan izin kepada Satgas Covid-19 sebulan sebelumnya,”kata Bupati Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Covid-19 pada Selasa (8/6/2021).
Menurut Husein, perizinan yang diajukan tidak boleh mendadak. Setelah pengajuan sebulan sebelum hari H, maka kemudian izin keluar sepekan sebelum hari H. “Sehingga tidak bisa dadakan. Namun demikian, pembatalan juga dapat dilakukan. Tergantung situasinya,”ujarnya.
Dikatakan oleh Bupati, Satgas Covid-19 akan melakukan kajian. Apalagi di dalam surat izin tersebut, ada catatan bahwa acara sewaktu-waktu bisa dibatalkan. “Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu,”jelas dia.
Bupati mengungkapkan bahwa antara akad nikah dengan hajatan dibedakan. Kalau akad saja, diperbolehkan. Namun, untuk hajatan harus ada izin dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Satgas Covid-19 juga akan menertibkan kalau saja ada pelanggaran. Terutama pelanggaran kerumunan.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait