Namun, hanya wanita l yang datang bersama suaminya memberikan keterangan dan membenarkan adegan mesum tersebut dilakukannya 5 tahun yang lalu. Sementara pemeran pria K, yang merekam adegan tersebut hingga 10 hari dan pemanggilan ke tiga tidak kunjung datang dan diduga telah melarikan diri.
Menurut Endang, sepuluh hari mangkir mengajar tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas merupakan tindakan indisipliner sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 dan 2021 tentang disiplin PNS dan akan dikenakan sanksi berat.
Sementara itu, Polres Ciamis yang menerima pelimpahan perkara dari Polsek Sukadana tentang pelaporan penyebaran video mesum, kini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait