Isbat Nikah Massal Diikuti Pasutri Usia 74 dan 72 Tahun, Sudah 57 Tahun Berumah Tangga

Endro Dwirawan
Isbat nikah secara massal di Kabupaten Kepahiang Bengkulu ikuti puluhan pasangan suami istri yang sudah lanjut usia. Foto: Freepik

Para pasangan lanjut usia ini mengaku banyak kendala yang dihadapi selama ini, sehingga mereka baru bisa melegalkan pernikahan mereka. Di antaranya karena saat menikah dahulu belum ada Kantor Urusan Agama atau KUA di desa mereka.

Selain itu, minimnya pengetahuan warga saat itu juga menyebabkan banyak warga yang hanya menikah secara agama. Salah satunya dialami oleh Baniamin, kakek 74 tahun ini mengaku sangat senang dengan adanya isbat nikah masal ini.

Ia sendiri memerlukan buku nikah untuk keperluan mengurus surat tanah miliknya.

Pengadilan Agama Kepahiang Bengkulu mencatat, ada 800 pasutri di Kabupaten Kepahiang belum melegalkan pernikahannya secara hukum. Namun, jika ditelusuri lebih jauh ke desa-desa, angka ini bisa bertambah hingga ribuan pasutri.

Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, isbat nikah massal ini digelar secara gratis oleh pemkab setempat dan akan digelar setiap tahun secara bertahap. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan dan hak yang sama atas legalitas status pernikahan mereka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network