PURWOKERTO, iNews.id- Polresta Banyumas meringkus 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran Candi 2021. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 14 barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan, 7 kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana serta 36 barang bukti lainnya.
Dalam rilis bersama Kapolda Jateng melalui video conference yang berlangsung di halaman apel Mapolresta Banyumas, Selasa (2/11/2021) Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menyatakan ke-13 pelaku ini berasal dari berbagai daerah. “Di antaranya 8 pelaku berasal dari Banyumas, 2 pelaku dari Kabupaten Purbalingga, dari Kabupaten Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen masing masing satu pelaku,”kata Kapolresta.
Para pelaku tersebut beraksi di beberapa lokasi di wilayah Banyumas yakni di Kecamatan Cilongok, Jatilawang, Kemranjen, Rawalo, Patikraja, Kalibagor, Ajibarang, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat dan juga Baturaden. “Dalam aksinya, para pelaku mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan pantauan dari pemiliknya, mereka mengeksekusi target kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci palsu,”jelasnya.
Kapolresta mengatakan selama Operasi Jaran Candi 2021 yang berlangsung dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Oktober 2021, kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis. Yakni 8 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Yamaha Vega R, 2 unit Honda Vario, 1 unit Suzuki Shogun 125, 1 unit Honda Supra 125, 1 unit Kawasaki Ninja RR, 1 unit Honda Supra Fit dan 1 unit Kawasaki KLX. Selain itu ada 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter dan 1 unit Honda Astrea C100 baik merupakan hasil kejahatan maupun yang pelaku gunakan sebagai sarana dalam aksinya.
Kapolresta menyatakan tindak pidana tercipta karena ada niat dan kesempatan. Karena itulah, dia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati. “Kepada masyarakat kami imbau terutama saat memarkir kendaraan yang rapi dalam artian setang dikunci, parkir di lokasi yang terlihat dan terpantau, serta jika ada gunakan kunci tambahan,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banyumas secara simbolis menyerahkan kendaraan bermotor milik Trisno warga Kecamatan Cilongok yang beberapa waktu lalu hilang karena dicuri oleh pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait