"Saat ritual itu, pelaku mulai berbuat aneh terhadap korban. Dia pun akhirnya melapor ke polisi," ucap Maskur.
Polisi juga masih mendalami kasus ini. Dikhawatirkan ada korban serupa yang dilakukan pelaku. "Kita dalami kasus ini juga. Bisa jadi ada korban lainnya," katanya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 285 jo 289 KUHP tentang cabul dan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait