Istri Tewas Diracun Kakak Ipar, Suami Minta Pelaku Dihukum Mati

Tim iNews.id
Sigit Nugroho saat memberikan keterangan terkait kasus meninggalnya sang istri akibat diracun. (iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Tak rela istrinya tewas meregang nyawa setelah minum air yang sudah dicampur racun oleh kakak ipar Sr (43), suami korban meminta pelakunya dihukum mati.

Korban Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya. Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. 

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340  KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara suasana duka masih menyelimuti keluarga Sigit Nugroho, sehari pascameninggalnya Hani Dwi Susanti. 

Warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Kabupaten Klaten itu  tewas diduga akibat diracun kakak iparnya Sr. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network