ASN Perempuan di Aceh Zina dengan Pria Beristri, Keduanya Dicambuk 100 Kali

MNC Media
ASN dicambuk 100 kali/ MNC Media

“Kita melaksanakan eksekusi cambuk,pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. dimana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021), melansir Okezone .

Dia memastikan, hukuman kedua terpidana berlangsung lancar tanpa kendala. “Sampai saat ini ngga ada kendala ya, berjalan dengan lancar. Eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” tutupnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network