“Kita melaksanakan eksekusi cambuk,pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. dimana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021), melansir Okezone .
Dia memastikan, hukuman kedua terpidana berlangsung lancar tanpa kendala. “Sampai saat ini ngga ada kendala ya, berjalan dengan lancar. Eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait