KEBUMEN, iNews.id – Peristiwa yang terjadi di Karanganyar, Kebumen, ini seperti dalam film. Kejadian bermula pada saat SN (48) memarkir kendaraan di pinggir jalan raya tepatnya jalan raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar.
Seorang pencuri berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125, yang tengah diparkir di tepi jalan.
Ketika tu korban lupa mencabut kunci dan masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil tanpa izin oleh tersangka inisial PY (31) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengetahui motornya dibawa kabur, lantas SN melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor warga setempat.
"Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11).
Korban melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motornya terjebak di jalan yang macet, lalu dengan mudah mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Sruweng.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," jelas Kompol Edi Wibowo.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban. Ia berniat akan menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto.
"Niatnya dijual Pak. Tapi ketangkap," kata tersangka.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Adanya kejadian itu Polres Kebumen melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkirkan kendaraannya.
"Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir. Serta selalu waspada,"kata Iptu Tugiman.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait