CILACAP, iNews.id – Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memblokir rekening wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara Rp1,2 miliar.
Pemblokiran di Kantor BRI Cilacap, dihadiri penanggung pajak, Kasi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan, petugas JSPN, dan saksi. Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, Dwi Wahyu Indriyono mengatakan, pemblokiran merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.
Sebelumnya, KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa.
“Namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan,” kata Wahyu melalui siaran pers, Jumat (5/11/2021).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, atau entitas lain.
Meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya atau entitas lain.
Tujuannya agar terhadap barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP.
Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait