BANDA ACEH,iNews.id - Saat istri masih nifas usai melahirkan, MAN (40) melakukan tindakan tidak terpuji. Dia diduga memperkosa adik ipar yang masih di bawah umur.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pun berhasil mencokok pelaku. "Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (5/11/2021)/ AKP Ryan mengatakan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut terjadi saat istri pelaku baru saja melahirkan.
Ketika itu korban masih berusia 10 tahun pada 2019. Ryan menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.
Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban. “Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait