JAKARTA, iNews.id – Jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM dipastikan pada pekan pertama atau kedua November. Bantuan senilai Rp1,2 juta untuk 100 ribu pelaku usaha sudah selesai proses persiapannya.
"Insha Allah pertengahan atau minggu pertama November," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu.
BLT UMKM telah disalurkan ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BLT UMKM tahun 2021 per September telah mencapai Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro. Artinya realisasinya telah mencapai 99,2% sehingga, hanya tinggal 100 ribu UMKM yang belum mendapatkan BPUM 2021.
"BPUM diluncurkan, sejak 2020 dan berlanjut pada 2021 ini, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap 2, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro," ujar Eddy Satriya.
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri. 6. Bukan pegawai BUMN/BUMD. 7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI;
1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.
4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait