Ini Daftar Lengkap Kenaikan Ojek Online, Setiap Zona Ada Perbedaan

Heri Purnomo
Para pengemudi ojek online (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bagi yang terbiasa memanfaatkan ojol (ojek online), harus siap-siap karena ada kenaikan tarif

Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. 

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya.  

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. 

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).  

Adapun pembagian ketiga zonasi yakni: 
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; 
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. 

Menurutnya, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.  

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network