Di ayat ini terdapat "perintah" menjaga shalat-shalat, dan sebagaimana dalam ushul fikih; pada asalnya perintah menunjukkan "kewajiban".
Dan yang dimaksud dengan "shalat-shalat" di ayat ini adalah "shalat lima waktu" sebagaimana disebutkan para ahli tafsir.
Sehingga maksud ayat ini adalah "kewajiban menjaga shalat lima waktu".
Sholat berjamaah (Foto: Shutterstock)
Lihatlah kitab-kitab tafsir, kita akan dapati para ulama menegaskan bahwa ayat ini menjelaskan "perintah menjaga shalat lima waktu".
Di dalam tafsir Muqatil bin Sulaiman (wafat 150 H) [jilid 1, hal 201] disebutkan:
حافِظُوا عَلَى الصَّلَواتِ الخمس فِي مواقيتها وَالصَّلاةِ الْوُسْطى يعني صلاة العصر
"Jagalah soalat lima waktu di waktu-waktunya, (terutama) shalat wustha, yakni shalat asar".
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait