Polisi di Banyumas Ungkap Dua Kasus Pencabulan, Korbannya Anak Bawah Umur

Aryo Rizqi
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur(Foto: ilustrasi/stutterstock)

PURWOKERTO, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dua kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan jika kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Pekuncen, dimana korban yang masih satu keluarga dicabuli oleh pamannya sendiri berinisial GH (43). Kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak bulan November 2019 sebanyak tiga kali.

"Pelaku GH (43) melakukannya pada saat korban sedang bermain Handphone di dalam kamar rumah milik tersangka, tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar dan kemudian duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban." kata Berry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Purwokerto Utara. Dimana seorang pria berinial SS (48) melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Juni 2021 di sebuah kebun dekat Masjid yang berada di Kecamatan Purwokerto Utara. Tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu kepada korban.

"Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu sebagai bukti tanda suka kepada korban, selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila. Yang pertama di dapur rumah korban, sebulan setelahnya bertemu kembali di kebun dan melakukan tindakan asusila kembali. Menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali," papar Kasat Reskrim. 

Dari dua kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan banyaknya kasus tindakan asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, pihaknya menghimbau kepada orangtua agar dapat lebih berperan untuk menjaga anak-anak mereka, khususnya dalam hal komunikasi dalam keluarga. Orangtua juga diminta untuk memantau setiap kegiatan anak saat bergaul.

"Kami mengimbau ke masyarakat agar menjaga komunikasi, terutama komunikasi di lingkup keluarga, khususnya peran orangtua. karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi dalam keluarga. Selain itu pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan perilaku anak," tuturnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network