JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sudah menjadi hal yang wajib bahwa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pasti menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pun halnya dengan peringatan HUT RI ke 77 yang bakal berlangsung pada Rabu besok.
Dalam beberapa tahun terakhir, lagu Indonesia Raya juga wajib dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap permulaan acara-acara.
Lagu Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan dan dinyanyikan pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Biasanya, lagu yang dikumandangkan hanya stanza atau bait pertama dari Indonesia Raya.
Padahal, sejatinya lagu ciptaan komponis Wage Rudolf Soepratman ini memiliki 3 stanza dan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II 28 Oktober 1928 di Batavia.
Naskahnya kemudian disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928.
Lagu tersebut sempat mendapatkan larangan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kendati demikan, para pemuda tak gentar dan tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Mereka mengganti lirik ‘merdeka’ dengan ‘mulia’ pada bagian refrain. Lagu ini juga selalu dinyanyikan dalam rapat partai politik kala itu.
Belakangan ini, Pemerintah mulai mengenalkan lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Seperti diketahui, masyarakat Indonesia lebih mengenal stanza pertama dari Indonesia Raya saja.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait