Dari 7 Tersangka Geng Motor yang Diamankan Polresta, 4 Masih Usia Anak

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas menetapkan 7 tersangka dari 16 yang ditangkap. (Foto Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas telah menetapkan 7 tersangka anggota geng motor yang telah membuat resah warga Kota Purwokerto. 

Ternyata, dari 7 tersangka tersebut, 4 di antaranya masih anak-anak sebab masihberusia di bawah 18 tahun.

Ke-4 pelaku yang masih termasuk usia anak-anak adalah ZK (16), PR (16) FP (17) dan AD (16). Semuanya adalah warga Cilacap. Sedangkan yang telah berusia dewasa, ada 3 tersangka. Yakni DOF (20), SWN (19), DS (19).

Para pelaku diancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Sebab, kepolisian menjerat dengan UU Darurat. Yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951. 

“Kami menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951,” tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pada Kamis (18/8/2022).

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas. 

“Kami akan menindak tegas mereka yang mengganggu kamtibmas di wilayah Banyumas. Siapapun mereka,”tandasnya. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network