PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas telah menetapkan 7 tersangka anggota geng motor yang telah membuat resah warga Kota Purwokerto.
Ternyata, dari 7 tersangka tersebut, 4 di antaranya masih anak-anak sebab masihberusia di bawah 18 tahun.
Ke-4 pelaku yang masih termasuk usia anak-anak adalah ZK (16), PR (16) FP (17) dan AD (16). Semuanya adalah warga Cilacap. Sedangkan yang telah berusia dewasa, ada 3 tersangka. Yakni DOF (20), SWN (19), DS (19).
Para pelaku diancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Sebab, kepolisian menjerat dengan UU Darurat. Yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951.
“Kami menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951,” tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pada Kamis (18/8/2022).
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami akan menindak tegas mereka yang mengganggu kamtibmas di wilayah Banyumas. Siapapun mereka,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait