KEBUMEN, iNews.id- Polres Kebumen, Jawa Tengah kembali menyita 21 kilogram (kg) serbuk petasan. Sebelumnya, dua kali telah menyita masing-masing 8 kg serbuk petasan, sehingga totalnya dalam sepekan ini 37 kg bahan petasan. Dari penyitaan yang terakhir, Polres Kebumen kembali mengamankan 5 orang. Total tersangka terkait bahan petasan sudah 10 orang.
Lima tersangka yang berhasil diamankan adalah MF (29) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen dengan barang bukti 15 kg serbuk petasan, AG (18) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong , KV (18) warga Desa Piliharjo, Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, dean DF (18) warga Desa Sruweng, Kecamatan Sruweng. Dari keempatnya disita 6 kg serbuk petasan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, serbuk petasan itu didapatkan dari 5 tersangka berbeda. “Keterangan dari tersangka MF, dia akan menjual serbuk petasan tersebut melalui media sosial facebook. Tetapi, sebelum sampai aksinya dilakukan, sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dia ditangkap pada Jumat malam jam 23.20 WIB,”katanya pada Sabtu (24/4/2021)
Jika dibandingkan dengan dua penangkapan sebelumnya, barang bukti yang ditemukan pada penangkapan Jumat malam tersebut cukup banyak. Polisi masih akan terus melakukan operasi yang terkait dengan petasan.
Pada hari yang sama, Polsek Prembun juga berhasil menyita 3.500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun. Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait