JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Setelah penangkapan, Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset-aset milik bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Sementara ini, aset yang telah berhasil disita senilai Rp11,7 triliun. Penyitaan akan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 104.1 Triliun.
Jampidsus Febri Ardiansyah mengungkapkan telah menyita aset Surya berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.
Lalu enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Penyidik juga menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter," kata Febrie di Jakarta, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febrie memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.
Kerugian sebesar Rp104,1 triliun dalam kasus korupsi lahan sawit tersangka Surya Darmadi melalui PT Duta Palma Group menjadi rekor terbesar dalam sejarah.
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan rincian angka Rp104.1 triliun.
Pertama adalah objek perusahaan milik PT Duta Palma Group yang memiliki lima perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait