Nadiem Makarim Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aditya Pratama
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). (Foto: iNews/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Usai pemeriksaan intensif, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025), bahwa dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, Nadiem—dengan inisial NAM—ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kembali ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo.

Penyidik memutuskan menahan Nadiem di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem terlihat pucat dan memilih menunduk.

Sebelumnya, Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim kuasa hukum termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia tampak tegang mengenakan kemeja lengan panjang gelap dan membawa tas jinjing hitam. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Nadiem langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Suasana di luar gedung ramai oleh awak media yang berusaha mengabadikan momen tersebut, sementara tim kuasa hukumnya berupaya melindungi Nadiem dari sorotan kamera.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network