PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pria tua berinisial YAT (54) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Kejadian pencabulan bocah di bawah umur itu dilakukan sekitar awal bulan Agustus tahun 2022 di rumah pelaku YAT.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban tengah membeli jajan cilung di warung rumah pelaku. Usai membeli jajan, korban bersama teman temannya kemudian bermain petak umpet di depan rumah pelaku.
Pada saat itu, pelaku yang melihat korban bersembunyi lalu mendekati korban, kemudian pelaku menggendong korban dan membawa ke belakang pintu sambil berkata “ngeneh umpetan nang mburi pintu bae” (sini sembunyi dibelakang pintu saja). Pada saat pelaku menggendong korban, korban memberontak akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.
YAT (pakaian abu-abu) pelaku pencabulan bocah perempuan di bawah umur diperiksa Polisi. Foto: Istimewa
Setelah beberapa saat, tanpa rasa penyesalan dan bersalah, pelaku kemudian melepaskan pelukannya dan meminta agar bocah perempuan itu tak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Pelaku melepaskan pelukan dan berkata 'aja ngomong Mama ya' (jangan ngomong Mama ya). Akan tetapi korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku," imbuh Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait