BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial SAR (48) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (1/4) lalu. Pelaku yang merupakan warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, ini memanipulasi kepercayaan lokal tentang makhluk halus untuk melancarkan aksinya.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kasus ini berawal ketika SAR meyakini orang tua korban, SHR, bahwa putrinya, SA (14), memiliki tiga helai rambut di tenggorokan yang bisa mengundang gangguan genderuwo.
"Awalnya, keluarga tidak percaya. Namun, SAR menawarkan untuk melindungi diri (mager/pemagaran) dengan syarat harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah. Tanpa curiga, keluarga mengizinkannya," jelas Kompol Andryansyah dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, kejadian pada Kamis (6/3) lalu, di mana SAR mengajak korban ke kamarnya dengan dalih melindunginya dari genderuwo. Di sana, ia justru melakukan pencabulan terhadap gadis belia tersebut.
Selama berbulan-bulan, korban menyimpan rahasia ini. Baru pada Senin (31/3), setelah terus-menerus ditanya oleh orang tuanya, SA akhirnya menangis dan mengaku bahwa SAR telah mencabulinya saat proses "pemagaran" dilakukan.
"Keluarga langsung konfirmasi ke pelaku, dan ia mengakuinya. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Kompol Andryansyah.
Usai mendapatkan laporan, Polisi langsung mengamankan SAR beserta barang bukti, termasuk pakaian tidur, kaos, celana pendek, dan pakaian dalam.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap eksploitasi kepercayaan tradisional untuk kejahatan seksual. Polisi mendorong orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melapor jika ada indikasi kekerasan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait