UMP Cuma Naik 1,09 Persen, Buruh Ancam Hentikan Produksi 3 Hari 

Rina Anggraeni
UMP kenaikannya dinilai kecil oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. (KSPI) . Foto/Dok

JAKARTA,iNews.id -  Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah direspon negatif oleh para pekerja dan buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mengaku tidak puasa dengan keputusan itu.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ialah sebesar 1,09%.

Angka ini jauh dari tuntutan buruh yang meminta agar UMP naik 10%. Meski begitu Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh siap bernegosiasi dimana setidaknya upah minimum 2022 bisa naik di angka 5-7%.

Buruh sendiri tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.

"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," terang Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network