ISLAM menjadi pedoman hidup bagi setiap umat muslim, salah satunya pembahasan mengenai hubungan intim suami istri. Namun apakah boleh hubungan intim suami istri dilakukan di kamar mandi?
Hal tersebut akan dibahas menurut beberapa hadits.
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Sesungguhnya toilet itu didatangi setan. Jika kalian masuk toilet maka bacalah: [ALLAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA…] Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Abu Daud 6, Ibn Majah 296, dan dishahihkan al-Albani).
Menurut penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits, hadis tersebut menegaskan. Bahwasannya tabiat setan lebih menyukai sesuatu atau tempat yang kumuh dan kotor.
Sebagian tokoh agama menganggap bahwa berhubungan intim di kamar mandi adalah makruh. Namun ada pula yang menyebut perbuatan tersebut tidak terlarang, hanya kurang sesuai adab. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 34595)
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait