Cuma ada di Negara Ini, Hapus Orang di Grup WhatsApp Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Tim Inews.id
Hanya ada di negara ini, admin alias administrator terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar jika menghapus orang dari grup WhatsApp (WA). Foto/dok

DUBAI, iNews.id - Hanya ada di negara ini, admin alias administrator terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar jika menghapus orang dari grup WhatsApp (WA). Kok bisa?

Pengguna WA di Arab Saudi diminta untuk waspada dan berhati-hati saat menggunakan aplikasi perpesanan itu. Sebab, menghapus anggota grup di WA dapat membuat admin-nya dipenjara.

Menurut penasihat hukum Arab Saudi, Ahmad Ajab, setiap admin grup yang menghapus anggota di WhatsApp Group (WAG) akan dipenjara selama satu tahun dan didenda 135.000 dolar AS (setara dengan Rp2 miliar), jika penghapusan anggota tersebut terbukti menimbulkan kerugian.

Laman Gulf News melansir, Ajab mengatakan bahwa jika ada anggota WAG yang dikeluarkan oleh admin, lalu mengajukan tuntutan terhadap admin itu dengan didukung oleh dokumentasi bukti kerusakan atau kerugian, sang admin dapat dipenjara selama satu tahun dan didenda. Ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi.

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network