Oknum Polisi yang Cabuli Istri Cantik Tahanan Narkoba Dipecat

Tim iNews.id
Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripka RHL yang cabuli istri cantik tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian. Keputusan PTDH terhadap Bripka RHL diambil lewat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/11/2021).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Atas putusan itu, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. 

"Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.

Secara terpisah kuasa hukum korban, Riadi menyebut putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.

"Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," ucap Riadi.

Untuk diketahui, istri cantik tahanan narkoba berinisal MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL. Aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli korban dalam keadaan hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kota Medan, pada 4 September 2021.

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.

Selain Bripka RHL, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik atas perkara itu. Sidang dilaksanakan di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Dari sidang tersebut AKP Henry dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.

Perkara itu juga menyeret 8 personel Polsek Kutalimbaru lainnya. Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru terdiri dari 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personel dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada enam orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," katanya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network