PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas menangkap 8 pelaku kasus rudapaksa terhadap anal berusia 15 tahun. Dari 8 pelaku tersebut, 3 orang berusia 40-an, 2 pelaku berumur 50-an, 2 pelaku umur 60-an dan satu pelaku 75 tahun.
Para pelaku adalah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Semuanya adalah warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Bejatnya, mereka melakukan rudapaksa sudah sejak tahun 2021 lalu hingga Juli 2022.
Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak usia 15 tahun karena korban hamil. Polresta menerima laporan pada Senin (19/9/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban.
“Kami telah mengamankan para pelaku,”tegas Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait