PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polres Purbalingga manangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Rabu (9/8) lalu. Pelaku ditangkap saat tengah berada di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan jika pihaknya telah pelaku berinisial ER (48) sebagai tersangka. Warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga ini tega melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Donni dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Donni menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang masih tetangganya tersebut, menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 15.30 WIB. Alasan tersangka, minta ditemani untuk membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.
"Akan tetapi di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," jelasnya.
Menurut Donni, aksi tersangka leluasa dilakukan, selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
Editor : Arbi Anugrah