"Jual di Cinde, uangnya untuk makan, rokok juga," ucap tersangka.
Tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian tabung gas dan sepeda motor.
"Sebelumnya curi tabung gas. Kemarin (bobol rumah) ambil sepeda, printer, dan tablet, dijual ke Cinde,”ungkapnya.
Menurut Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah modus pelaku merusak jendela lalu setelah beraksi ke luar dari pintu utama.
Saat sekarang pelaku diproses oleh kepolisian dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dasar Residivis, Tetap Tersenyum usai Ditembak Kasus Bobol Rumah Tetangga
Editor : EldeJoyosemito
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
