PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Karanglewas Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas berinisial K (65) ditangkap jajaran Kepolisian Polresta Banyumas. Mantan Kades tersebut diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp622 juta saat dirinya menjabat pada periode 2016-2019 silam.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Agus menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.214.304,00. Uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait