Korupsi Dana Desa Rp622 Juta Saat Menjabat, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi

Arbi Anugrah
Ilustrasi korupsi mantan Kades di Banyumas diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp622 juta (Foto:Dok MNC Media)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Karanglewas Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas berinisial K (65) ditangkap jajaran Kepolisian Polresta Banyumas. Mantan Kades tersebut diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp622 juta saat dirinya menjabat pada periode 2016-2019 silam.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Agus menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.214.304,00. Uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut," ujarnya. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network