JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Resmi mengundurkan diri pada Senin (11/7/2022) lalu, Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri tersebut yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo mengenai pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Pengunduran diri yang dilakukan berkaitan dengan pelanggaran kode etik dalam kasus gratifikasi yaitu berupa tiket nonton ajang balap Moto GP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina. Sayangnya, pelanggaran tersebut dinyatakan gugur karena Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.
Sementara itu, presiden Jokowi mengusulkan dua nama untuk menggantikan posisi Lili sebagai Wakil Ketua KPK yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pada tahun 2019, mereka berdua pernah ikut uji kelayakan. Johanis Tanak merupakan satu-satunya calon yang berprofesi sebagai jaksa yang memiliki banyak pengalaman dalam bidang hukum, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1983.
Adapun karir yang pernah diraih Johanis di antaranya yaitu pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara. Serta pernah memperoleh jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait