Pihaknya menilai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 seharunya dapat dijadwal ulang.
"Maka kami 27 PWNU menyatakan mendukung dan siap laksanakan sepenuhnya surat perintah pejabat Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar. Kemudian kepada panitia Muktamar ke-34 NU Nomor 4272/AII03/11/2021 tanggal 25 November 2021 perihal pelaksanaan Muktamar agar menyelenggarakan Muktamar pada tanggal 17 Desember 2021," jelasnya.
Kedua, 27 PWNU se-Indonesia bersepakat mendukung berkomitmen dan siap melaksanakan Muktamar ke-34 NU yang damai sejuk dan membahagiakan. Ketiga, memohon kepada PBNU dan segenap panitia untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada tanggal 17-19 Desember 2021 dengan sebaik-baiknya.
"Demikian pernyataan bersama ini kami buat dengan penuh tanggung jawab dengan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT. Hal ini agar NU secepatnya berproses agar tidak terjadi delegitimasi. Saya khawatir kalau lebih dari 2021 ini dengan sendirinya terjadi demisioner kekosongan," tutur dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait