PURWOKERTO, iNews.id- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto di-lockdown mulai Jumat (18/6/2021). Penutupan dilakukan karena ada staf PN Purwokerto terpapar Covid-19.
Ketua PN Purwokerto Arif Nuryanta mengungkapkan lockdown yang dilakukan oleh PN Purwokerto karena ada staf yang terpapar Covid-19. “Pada awalnya ada satu staf yang mengalami gejala ringan. Kemudian dilakukan tracing dan swab antigen kepada semua pegawai. Hasilnya, ada tiga yang positif Covid-19. Sehingga totalnya ada empat orang,”jelas Arif pada Jumat (18/6/2021).
Dijelaskan oleh Ketua PN, empat orang yang positif tersebut terdiri dari juru sita, honorer dan CPNS. “Dengan empat staf yang positif, maka kemudian ada kebijakan untuk menindaklanjuti. Salah satunya adalah menutup sementara pelayanan PN Purwokerto,”katanya.
Menurutnya, PN Purwokerto menutup sementara pelayanan mulai Jumat (18/6/2021) hingga Minggu (20/6/2021). “Mulai hari Senin (21/6/2021) masuk lagi. Namun yang masuk dibatasi jumlahnya,”ujarnya.
Sebagian pegawai tidak masuk ke kantor, karena diberlakukan work from home (WFH). “Ruangan akan dikosongkan dulu dan dilakukan sterilisasi. Untuk pegawai yang terpapar Covid-19 sudah menjalani karantina mandiri,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait