ACEH TENGAH, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, membatalkan gugatan perdata yang diajukan Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya sendiri, Kausar, Selasa (30/11/2021). Pejabat cantik yang bertugas di Pemkab Aceh Tengah menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta.
Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
"Terkait putusan ini, karena dibuat secara elirigasi jadi kita belum menerima putusan itu secara fisik. Kita juga harus melihat keseluruhan dari pada isi putusan tersebut. Kita juga harus menunggu waktu 14 hari untuk masa ingkrah," imbuh Aryco.
Untuk langkah selanjutnya, dia mengaku masih menunggu dan juga akan tetap berkoordinasi dengan para tergugat untuk kelanjutan dari perkara ini.
"Untuk rekan-rekan media dan juga masyarakat, terima kasih atas doa-doanya kepada para tergugat," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait