JAKARTA,iNews.id - Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dilarang tegas oleh phak kepolisian.
"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Pelarangan ini dilakukan agar mencegah pencegahan Covid-19 yang bisa disebabkan oleh kerumunan massa bila kegiatan itu tetap dilaksanakan.
Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.
"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.
Sementara, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait