SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor. Pemalsu oli sepeda motor tersebut ada di tiga lokasi, yakni di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni AM (40) dan DKA (41). Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022) menerangkan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu.
"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan di lokasi konferensi pers saat ini yaitu di Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," kata dia dalam rilis yang diterima iNewsPurwokerto.id.
"Semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu," ujarnya.
Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.
Berdasar laporan, kata Kombes Dwi Subagio, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Editor : Alfiatin
Artikel Terkait