BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id –Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, TP (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Petrus, dugaan penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka terhadap korban. Keduanya diketahui memiliki hubungan khusus, sementara korban diduga sedang menjalin kedekatan dengan pria lain.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku merasa cemburu karena korban sedang dekat dengan seorang pria. Saat bertemu, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka," kata Petrus, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu tersangka bersama tiga orang saksi melihat korban berada di lokasi. Tersangka kemudian menghampiri dan memanggil korban sebelum memukul dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
