JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10/2022) hari ini. Johanis menjadi salah satu nama yang diusulkan Jokowi untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar mundur usai terjerat kasus pelanggaran etika, sehingga satu kursi pimpinan KPK kosong. Jokowi lantas mengusulkan Johanis dan Inspektur Utama BPK, Nyoman Wara menjadi capim KPK dan keduanya kembali mengikuti uji di Komisi III DPR.
Johanis diketahui menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Setelah itu ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 2020.
Pada 28 September 2022, Johanis terpilih dalam pemungutan suara di Komisi III. Johanis mendapatkan 38 suara sedangkan Nyoman Wara mendapatkan 14 suara. Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2022 itu lantas menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
Johanis juga diketahui meraih gelar doktor (S-3) dari Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2019. Dia mengajukan disertasi yang berjudul Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perjalanan karirnya, Johanis juga pernah memegang posisi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Bukan hanya itu, Johanis Tanak juga sempat menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dari empat jaksa yang masuk capim KPK, Johanis merupakan satu-satunya jaksa yang lolos hingga tahap akhir calon pimpinan KPK tahun 2019.
Saat menjadi jaksa, Johanis juga pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Saat itu dirinya tengah menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju.
Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung ketika itu. Saat menghadap, Johanis menyampaikan kasus yang menjerat Bandjela Paliudju menjadi momentum Jaksa Agung HM Prasetyo membuktikan integritasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait