Polresta Cilacap Ringkus 5 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Cilacap meringkus lima pelaku pencurian. Mereka adalah para pencuri spesialis dengan memecah kaca mobil. (Foto: Dok Polresta CIlacap)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap meringkus lima pelaku pencurian. Mereka adalah para pencuri spesialis dengan memecah kaca mobil.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan bahwa ada pria yang diamankan. Yakni A, R, R, S, dan GG.

“Mereka ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap karena terlibat Aksi pencurian. Modusnya memecahkan kaca mobil yang terjadi didepan Klinik Graha Amanah 2 Jl Raya Maos di Desa Karangkemiri, Kecamatan Maos,”tegasnya dalam seperti dikutip dari IG resmi Polresta Cilacap pada Selasa (8/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sebuah tas dengan cara memecahkan kaca mobil ketika korban yang sebagai dokter datang di Klinik Graha Amanah 2 Maos.

“Mobil Suzuki Ertiga Nopol R-9273-HC warna abu-abu dipecah kacanya. Alatnya dengan menggunakan keramik pecahan busi,”ujarnya.

Dalam mobil tersebut berisi satu buah tas slempang warna hitam yang berisi dompet warna coklat merek Hus Puppies, Ipad mini 6 warna biru, Headset Bluetooth merek Edifier dan uang tunai Rp200 ribu.

Dengan terjadinya pencurian dengan modus pecah kaca tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network