PADANG, iNewsPurwokerto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan kesempatan pada guru penggerak untuk menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Nadiem menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog penggerak di Kota Padang, Sumatra Barat (17/11) kemarin.
“Bapak Kepala Dinas (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat), kami butuh sekali bantuan agar guru-guru penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Mendikbudristek dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Nadiem menjelaskan bahwa guru penggerak hendaknya diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah karena guru-guru penggerak ini dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.
"Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan," katanya.
Kendati banyak guru penggerak masih berusia muda, tetapi mereka telah berhasil mengikuti pendidikan selama sembilan bulan dengan semua tantangan yang menempa karakter dan meningkatkan keterampilan kepemimpinan.
“Seorang pemimpin itu harus berani mencoba dan melakukan perubahan, seperti halnya guru penggerak," kata Nadiem.
Nadiem menambahkan jika umur seseorang itu tidak berkaitan dengan kemampuan memimpin, begitu pula dengan latar belakang seseorang. “Jangan takut menjadi pemimpin di usia muda. Coba dulu. Kalau gagal, ya, kemudian coba lagi dan lakukan perubahan dengan bersama-sama,” ujarnya.
Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril, mengatakan bahwa guru penggerak melakukan perubahan paradigma pembelajaran, itu merupakan salah satu ciri pemimpin yang dibutuhkan saat ini.
“Kita memang butuh pemimpin-pemimpin sekolah dengan cara pikir yang berbeda. Jadi jangan takut dengan usia muda,” ujar Iwan.
Menanggapi pernyataan Mendikbudristek, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, Barlius, menyambut baik arahan Mendikbudristek. Ia mengatakan bahwa guru penggerak memang diutamakan menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah, tetapi menunggu giliran untuk diangkat.
“Untuk rekrutmen kepala sekolah, kita tetap menjadikan guru penggerak itu menjadi calon. Namun, karena calon kepala sekolah sekarang sudah duluan punya NUKS, tanpa mengurangi arti guru penggerak, itu yang akan kita dahulukan. Nanti gilirannya akan dapat untuk guru penggerak,” jelas Barlius.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait