PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria berinisial NR (27) warga Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap Saat Res Narkoba Polresta Banyumas. NR ditangkap diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya psikotropika.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah indekosnya di jalan H. Mardani No. 27 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan saat dilakukan penggledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku di Desa Rempoah Baturaden petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg sejumlah 10 butir.
"Selanjutnya ada satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17 berisi obat warna kuning bertuliskan mf / HEXYMER ®2 sejumlah 1.610 butir, satu kotak bekas tempat HP realme berisi 3 bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu tas selempang warna abu-abu, satu buah HP dan Uang Tunai sebesar Rp760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat," kata dia.
Kasat Narkoba menyebutkan bahwa dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari pembelian secara online oleh pelaku yang kemudian siap diedarkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Editor : Alfiatin
Artikel Terkait