PANDEGLANG, iNewsPurwokerto.id - Payudara mahasiswi diraba oknum anggota DPRD Pandeglang, Banten jadi urusan hukum.
Pelaku oknum anggota DPRD Pandeglang yakni Y ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Pandeglang.
Y meraba payudara seorang mahasiswi AT (18). Korban adalah warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba payudaranya saat mengantarkan makanan kepada tersangka.
Satria Pratama, Kuasa Hukum Y membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Kita akan menguji gelar perkara, dengan melakukan gugatan praperadilan, sesuai permintaan klien kami," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait