CILACAP, iNews.id - Sepekan ini Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sempat digegerkan dengan perilaku seorang oknum guru agama di Kecamatan Patimuan yang melakukan tindak pencabulan kepada 15 siswi Sekolah Dasar (SD). Aksi pencabulan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan ada 15 siswa sebuah sekolah yang menjadi korban guru agama. Tersangka kasus pencabulan adalah M (51) warga Patimuan, Cilacap.
“Kami sudah menangkap tersangka pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setidaknya ada 15 korban pencabulan yang dilakukan guru agama itu. Dari pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan dalam tiga bulan terakhir atau sejak September 2021,”jelas Kasat Reskrim pada Kamis (9/12/2021).
Aksi pencabulan yang dilakukan kepada para siswa dengan cara dipeluk, diremas payudaranya hingga diraba kemaluannya. Itu berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.
Sampai sekarang, kata Kasat Reskrim, yang menjadi pelapor hanya satu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ada 14 siswa lainnya yang mengalami pencabulan juga. Kini guru cabul itu langsung dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menjelaskan, modusnya yang dilakukan oleh M adalah dengan mengiming-imingi siswa agar mendapatkan nilai bagus. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat jam istirahat dimana banyak diantara siswa di kelas keluar ruangan.
"Ketika jam istirahat, korban tetap di dalam ruang kelas. Saat itulah aksi yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru ini, dengan iming iming akan mendapatkan nilai agama yang bagus," kata Rifeld.
Pelaku juga mengunci ruang kelas dari dalam. Rifeld juga mengungkapkan jika pelaku M tidak hanya mengajar agama di satu kelas.
"Ruang kelas juga dikunci (dari dalam oleh M). Bapak ini juga mengajar di banyak kelas, jadi tidak di satu kelas, yang jelas masih satu sekolah," jelasnya.
Dia mengatakan jika awal kasus tersebut terungkap pada 24 November 2021 setelah salah satu siswi dari pelaku bercerita kepada orangtuanya terkait apa yang dialami. Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.
"Hasil pengembangan dari pemeriksaan, temen temen korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda," ujarnya.
M sendiri berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, guru tersebut telah mengajar di sekolah setempat selama 14 tahun.
“Sebagai seorang guru, apalagi guru agama, perbuatannya tidak pantas,”tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya, 18 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari 18 saksi, 15 saksi di antaranya merupakan para korban. Sisanya adalah saksi dari pihak sekolah dan saksi yang menyaksikan kejadian itu.
Akibat perbuatan M, para korban mengalami dampak psikis, hal tersebut terungkap saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, terrsangka pun tidak menyangkal," jelasnya.
Dampak psikis yang dialami siswi terlihat saat pemeriksaan. Terlebih dialami siswi yang mengalami pencabulan pertama kalinya itu, dimana siswi ini menjadi korban pertama yang diperiksa hingga terungkap 14 siswi lainnya.
"Korban ada dampak psikis, kita tanya, kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan. Lalu kita kumpulkan barang bukti sesuai keterangan para saksi, kita temukan lagi 14 Korban lainnya dari sekolah yang sama," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warga merah.
Rifeld mengatakan tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Bahkan M terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidananya adalah Undang – Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,”tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warga merah.
M sendiri sudah mengaku menyesal atas perbuatan yang diakuinya hanya karena nafsu.
"Bersalah pak, saya hanya sebatas main main saja pak, nafsu. Dengan kejadian ini sangat sangat menyesal," kata M.
Namun demikian, M mengelak jika dirinya memberikan janji atau mengiming-imingi nilai agama yang tinggi kepada para siswi yang dicabulinya tersebut. Dia mengaku hanya tertarik saja dengan anak kecil.
"Saat melakukan tidak dijanjikan apapun, tidak ada ancaman tidak ada janji. Ya tertarik saja dengan anak kecil," ucapnya.
Sebagai guru agama, dia juga menyesali perbuatannya yang tidak dapat mengajarkan ilmu agama yang benar. Diapun meminta maaf kepada para korban karena sudah berdosa.
"Sebenarnya gitu (melenceng dari guru agama), saya sudah merasa berdosa. Saya mohon maaf kepada semua korban, semoga disana sehat selalu dan saya sangat menyesali," jelasnya.
Selain penyesalan, ternyata terungkap fakta terbaru kasus pencabulan terhadap 15 siswi Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oknum guru agama berinisial M (51).
Menurut Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto, M juga pernah melakukan pencabulan terhadap siswi di sekolah lain setahun lalu.
"Dulu setahun yang lalu pernah melakukan itu (di sekolah lain), sama persis motif dan modusnya sama,"katanya.
Supriyanto mengatakan jika modus yang dilakukan guru M sama dengan yang terjadi di sekolah yang saat ini terungkap. Pasalnya saat itu guru M memang mengajar di dua sekolah yang berbeda. "Di sekolah ini M melakukan itu lagi, persis seperti di sekolah yang dulu," kata Supri.
Dia mengungkapkan, saat mengajar dan melakukan tindakan asusila tersebut biasanya M akan memangku anak-anak. Setelah itu tangannya melakukan pencabulan terhadap anak yang dipangkunya tersebut.
"Sebenarnya pegangnya masih berbaju, tapi kalau dimata anak anak yang kecil ya itu seperti kasih sayang guru terhadap anaknya. Padahal saat itu pak M sedang melakukan asusila," ungkap Supri.
Saat itu kasus pencabulan tersebut tidak sampai dibawa hingga keranah hukum karena dapat diselesaikan secara internal oleh wali murid yang anaknya pernah mengalami tindakan asusila.
Namun karena adanya pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan di sekolah, dan pemantauan terhadap guru M juga tidak ketat lagi.
"Setelah itu pandemi, kegiatan belajar mengajar juga anak anak tidak berangkat sekolah semuanya, sehingga memang pantauan terhadap M juga tidak ketat," katanya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait