Polemik Pasal Perzinaan di KUHP, Wakil Ketua DPR : Hanya Dapat Diadukan Keluarga Terdekat

Kiswondari
Sufmi Dasco Ahmad komentari soal pasal perzinaan di KUHP (foto: Kiswondari)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu. Ada beberapa pasal dalam KUHP yang disahkan menuai kontroversi, termasuk soal perzinaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait kritikan yang terjadi, ia menegaskan jika pasal perzinaan adalah delik aduan. Pihak yang mengadukan perzinaan pun harus keluarga terdekat.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco, dikutip Jumat (9/12/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, terkait kritikan pada pasal perzinaan yang akan menyasar turis mancanegara, Dasco tak yakin hal itu bisa terjadi. Dia menilai kecil kemungkinannya keluarga turis jauh-jauh datang untuk melapor ke polisi di Indonesia.

“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini?” ujarnya.

Meski demikian ia menilai jika pro kontra yang terjadi merupakan bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi terhadap KUHP perlu dilakukan.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network