PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas, Jumat (9/12/2022).
Dalam aksi tersebut para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Semarak Banyumas membawa berbagai spanduk bertuliskan "Rekolonialisasi di era reformasi", "Tolak KUHP", "KUHP rasa kolonial".
Orator aksi Galih Satria menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi penolakan KUHP tersebut. Diantaranya meminta agar Presiden Jokowi membuat peraturan pemerintah (perpu) untuk mencabut KUHP.
"Menolak KUHP yang dianggap bermasalah dan menuntut Presiden Jokowi membuat Perpu untuk mencabut KUHP," ucap Galih.
Para mahasiswa juga meminta agar perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan perwakilan DPRD Kabupaten Banyumas untuk menemui para mahasiswa.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menemui mahasiswa terkait penolakan KUHP mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan membuat surat untuk mengusulkan agar Presiden Jokowi membuat Perpu untuk mencabut KUHP.
"Ini akan kita tindaklanjuti dengan surat resmi dari Bupati, bahwa Bupati Banyumas akan mengusulkan ke Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu untuk mencabut KUHP," kata Sadewo.
Aksi penolakan KUHP oleh mahasiswa di Kabupaten Banyumas ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Hingga saat ini, aksi mahasiswa masih berlangsung di depan kantor DPRD Kabupaten Banyumas.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait