PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial IM (23) yang diduga mempertontonkan video asusila seorang perempuan kepada orang lain. Warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas itu ditangkap karena perbuatannya bermuatan asusila.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.
"Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," kata Kompol Pujiono kepada wartawan di Purbalingga, Jumat (16/12/2022).
Menurut dia, kronologis kejadian berawal saat tersangka menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya. Tersangka lantas berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satu handphone berhasil dibuka.
"Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya.
Saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya, ternyata salah satu teman tersangka mengenal identitas korban hingga kemudian memberi tahu tindakan tersangka kepada korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis 8 Desember 2022," jelasnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan satu buah tas warna hitam serta satu buah kunci.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan tersebut, tersangka lantas mentransfer video asusila itu ke handphone miliknya. Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait